SK Menkumham: AHU-0012891-AH.01.16 Tahun 2023 • NPWP: 61.849.201.5-305.000
Jl. Letda. Zainudin Aba No.26, Pangkal Lalang, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33412
Kebijakan Privasi
Komitmen perlindungan data pribadi wisatawan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Nusataway (CV. Satu Karya Muda) menjunjung tinggi privasi dan keamanan data pribadi Anda. Kebijakan ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, membagikan, dan melindungi informasi pribadi yang Anda berikan saat menggunakan situs web nusataway.com dan memesan layanan wisata kami.
Dasar Hukum & Komitmen Privasi
Pengelolaan data pribadi pada situs Nusataway tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
CV. Satu Karya Muda bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) yang bertanggung jawab menetapkan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi Anda.
Kami berkomitmen tidak akan pernah menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga manapun untuk tujuan pemasaran mereka tanpa persetujuan eksplisit dari Anda.
Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Kami hanya menghimpun data pribadi yang relevan, wajar, dan diperlukan untuk memproses reservasi wisata Anda, yang mencakup:
1. Data Identitas Pribadi & Manifes Wisata:
- Nama lengkap sesuai kartu identitas resmi (KTP / Paspor / SIM).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor dan kewarganegaraan (wajib untuk pendaftaran manifes asuransi pelayaran KSOP Belitung dan reservasi tiket penerbangan/hotel).
- Tanggal lahir dan jenis kelamin (untuk data polis asuransi perjalanan).
2. Data Kontak & Komunikasi:
- Nomor telepon aktif dan nomor WhatsApp resmi (untuk koordinasi penjemputan bandara dan itinerary harian).
- Alamat email valid (untuk pengiriman invoice resmi, e-voucher paket wisata, dan dokumen konfirmasi).
3. Data Teknis & Preferensi Perjalanan:
- Informasi preferensi kamar hotel (smoking/non-smoking, double/twin bed).
- Catatan pantangan makanan, alergi, atau kebutuhan medis khusus yang Anda sampaikan kepada tim concierge kami.
- Data log penjelajahan situs otomatis seperti alamat IP, jenis peramban (browser), halaman yang diakses, dan data analitik kinerja web.
4. Perlindungan Data Wisatawan Anak & Balita (Pasal 25 UU PDP):
- Pengumpulan data anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun—seperti nama lengkap, usia, dan NIK pada Kartu Keluarga—untuk tiket geosite, manifes asuransi pelayaran KSOP, serta reservasi hotel diproses HANYA dengan persetujuan eksplisit dan di bawah pendampingan langsung dari orang tua atau wali sah yang mendampingi perjalanan.
5. Data Visual & Potret Dokumentasi Wisatawan (Pasal 12 UUHC & UU PDP):
- Foto dan rekaman video dokumentasi liburan yang diambil oleh pemandu wisata atau fotografer resmi Nusataway selama pelaksanaan tour.
- Penayangan potret wisatawan pada galeri dokumentasi situs nusataway.com dan media sosial resmi diproses berdasarkan persetujuan (consent) yang wajar dan beretika, serta dilindungi hak cipta penuh dan tanda air resmi guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
- Wisatawan memiliki hak penuh untuk meminta penurunan atau pengecualian foto dirinya kapan pun melalui mekanisme permohonan penurunan cepat (take-down request).
Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Data pribadi Anda diproses dengan dasar hukum pemenuhan kewajiban kontrak dan kepentingan yang sah, meliputi:
1. Memvalidasi reservasi paket wisata, pemesanan armada perahu island hopping, serta reservasi kamar hotel mitra di Belitung.
2. Mendaftarkan nama seluruh penumpang pada manifes keselamatan pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebelum berlayar ke Pulau Lengkuas.
3. Memfasilitasi penerbitan polis asuransi kecelakaan diri perjalanan wisata.
4. Mengirimkan konfirmasi booking, invoice, rincian kontak pemandu wisata bertugas, serta notifikasi operasional melalui WhatsApp dan Email.
5. Memenuhi kewajiban perpajakan, audit keuangan resmi, dan kepatuhan terhadap aparat penegak hukum yang sah di Indonesia.
Pembagian Data kepada Pihak Ketiga Tepercaya
Kami hanya membagikan data pribadi Anda kepada mitra terpercaya sejauh yang mutlak diperlukan untuk kelancaran trip Anda:
• Mitra Hotel & Resort: Data nama tamu untuk registrasi check-in kamar sesuai voucher reservasi.
• Kapten Perahu & Otoritas Pelabuhan (KSOP): Data manifes keselamatan laut penumpang perahu tradisional island hopping.
• Gerbang Pembayaran Resmi (Payment Gateway): Pemrosesan transaksi kartu kredit, Virtual Account, atau QRIS melalui penyedia payment gateway berizin Bank Indonesia dengan enkripsi standar PCI-DSS.
• Otoritas Pemerintah & Penegak Hukum: Apabila diwajibkan secara tegas oleh surat perintah pengadilan atau ketentuan hukum Republik Indonesia yang sah.
Keamanan Penyimpanan, Retensi Data, & Transfer Lintas Batas
Seluruh komunikasi data antara perangkat Anda dan server kami dienkripsi menggunakan teknologi Transport Layer Security (TLS 1.3 / SSL 256-bit).
Data manifes dan identitas disimpan dalam repositori awan berkeamanan tinggi dengan pembatasan hak akses berjenjang (Role-Based Access Control) yang hanya dapat diakses staf berwenang.
Data manifes perjalanan disimpan selama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal trip selesai untuk keperluan rekapitulasi audit dan penjaminan klaim asuransi jika ada.
Data transaksi keuangan dan invoice disimpan selama 5 (lima) tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan Indonesia, setelahnya akan dimusnahkan secara aman dan permanen.
Transfer Data Lintas Batas (Pasal 56 UU PDP): Infrastruktur situs web dan repositori cloud Nusataway bermitra dengan penyedia layanan teknologi global bereputasi tinggi (seperti Google Cloud, Microsoft Azure, Vercel, dan Cloudflare, Inc.) yang menjamin standar perlindungan data dan enkripsi internasional yang setara, termasuk akselerasi Content Delivery Network (CDN) dan mitigasi serangan siber DDoS di level edge.
Notifikasi Kegagalan Pelindungan Data (Pasal 46 UU PDP): Apabila terjadi insiden keamanan atau kegagalan perlindungan data pribadi (data breach) di luar kendali wajar, Nusataway berkomitmen menyampaikan pemberitahuan tertulis resmi dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam kepada pemilik data dan lembaga berwenang.
Hak-Hak Pemilik Data Pribadi
Berdasarkan UU PDP, sebagai subjek data pribadi, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi hukum:
Daftar Hak Subjek Data:
- Hak Mendapatkan Informasi: Mengetahui kepastian identitas pengendali data, dasar kepentingan hukum, dan tujuan pemrosesan data Anda.
- Hak Akses & Salinan: Meminta salinan data pribadi yang tersimpan dalam sistem kami.
- Hak Pembaruan & Koreksi: Memperbaiki atau memperbarui data diri yang keliru atau tidak akurat.
- Hak Penarikan Persetujuan: Menarik kembali persetujuan pemrosesan data promosi/pemasaran kapan saja.
- Hak Penghapusan Data & Penurunan Foto (Right to Erasure / Take-Down): Meminta penghapusan permanen atas data diri Anda setelah kewajiban hukum selesai, serta hak mengajukan permohonan penurunan (take-down request) potret/foto dokumentasi pribadi dari galeri situs web dan media sosial Nusataway dengan proses penanganan cepat maksimal 1x24 jam kerja.
Kontak Petugas Pelindungan Data (DPO Contact Officer)
Untuk mengajukan permohonan akses data, koreksi data, penarikan persetujuan, atau menyampaikan pertanyaan terkait kebijakan privasi ini, silakan hubungi saluran resmi kami:
• Pengendali Data: CV. Satu Karya Muda
• Alamat Surat: Jl. Letda. Zainudin Aba No.26, Pangkal Lalang, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33412
• Email Pelindungan Data: halo@nusataway.com
• Hotline WhatsApp: +62 877-8808-4441
Kami akan menindaklanjuti dan memberikan tanggapan tertulis atas setiap permohonan hak data pribadi dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam kerja sejak permohonan terverifikasi.
Pertanyaan Terkait Pelindungan Data?
Hubungi Petugas Pelindungan Data (Data Protection Officer) kami di Tanjung Pandan, Belitung.